MINAHASA SELATAN - Kasus TIPIKOR di BP4K Kab. Minsel Sulut atas proyek Pengadaan Kendaraan Motor Roda Dua 28 Unit (20 unit Honda Mega Pro 160 cc dan 8 Unit Honda Supra X 125 cc) Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD (DAK) dengan nilai kontrak Rp. 638 juta rupiah, Pelaksana adalah CV. Maleakhi dan Direkturnya Victor J. A. Tiwow.
Hingga saat ini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang diadakan hanya 7 unit Honda Supra X 125 cc dan 3 unit Honda Mega Pro 160 cc ( keseluruhan hanya 10 Unit dari 28 Unit ).
Dan akhirnya KPA dan PPKnya sudah harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Amurang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI.
Keduanya mendapatkan hukuman masing-masing hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp. 300 juta rupiah (hingga saat ini sudah dijalani 1,5 tahun).
Bahwa setelah diteliti kembali sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan ternyata terjadinya TIPIKOR saat itu bukan karena ulah dari KPA atau PPK tapi oleh karena adanya konspirasi / Kerja sama / persekongkolan antara Pihak CV.
Maleakhi atau Kuasanya, oknum-oknum BP4K dan oknum di BUD Kab. Minsel.
Sehingga pencairan dana tahap dua kepada pihak kontraktor sebesar Rp 446 juta rupiah (70 %) dapat terlaksana dengan mulus walaupun berkas-berkasnya belum lengkap.
Dan hal tersebut sangat bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah di rubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dimana yang seharusnya berkas-berkas tersebut sudah harus dikembalikan ke BP4K untuk dilengkapi.Tapi oleh oknum-oknum tersebut memaksakan pencairan dana tahap dua tersebut.
Dan hal tersebut sangat bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah di rubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dimana yang seharusnya berkas-berkas tersebut sudah harus dikembalikan ke BP4K untuk dilengkapi.Tapi oleh oknum-oknum tersebut memaksakan pencairan dana tahap dua tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-faklta hukum tersebut di atas, maka dalam waktu dekat ini bakal muncul tersangka baru yang sudah harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, menghambat kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat di Kab. Minahasa Selatan serta sekaligus telah menghancurkan Harkat dan Martabat serta merampas kemerdekaan dari atasan mereka yang tidak seharusnya menanggung segala akibat hukumnya.
"Aparat Kepolisian Minahasa Selatan agar bisa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk menangkap Direktur CV Maleakhi karena kasus ini sudah sekian lama", ujar Jimmy Kamasi salah satu Pimpinan Swadaya Masyarakat mengakhiri pembicaraan langsung dengan awak media BA. (lidya)