PETERNAKAN BABI YANG MERESAHKAN MASYARAKAT

MAKASAR - Kesehatan itu sangat sulit di capai, jika dimulai tingkat keluarga sampai lingkungan tempat tinggal kita kotor dan berbau. 
Terkadang ada golongan masyarakat tertentu, yang tidak terlalu mementingkan kesehatan lingkungan karena menganggap dirinya dan keluarganya sehat, berada pada lingkungan yang kurang sehat. 

Demikian pula yang terjadi di sekitar paccerakkang, kelurahan Paccerakkang kecamatan Biringkananya provnsi Sulawesi Selatan, dimana ada hewan ternak jenis babi berbaur dengan keluarga mereka, berada dalam satu lingkungan terkadang dalam rumah mereka. 
Tanpa mereka sadari bahwa tindakan mereka itu telah mengganggu dan menjadi awal dugaan berkembangnya virus penyakit H1N1 yang di kenal dalam dunia kedokteran dan dunia medis dengan nama  penyakit flu babi.

Di tahun 2002 tanggal 03 juni 2002 surat kelurahan paccerakkang  NO. 410/112/h.H/C/VI/2002, yang intinya meminta kepada pemerintah kota Makassar untuk menertibkan peternakan babi di lokasi paccerakkang. 
Dipertegas keluarnya Surat dari SEKDA kota Makassar tertanggal 12 Juni 2002 nomor : 524.2/769/BKS kepada Dinas Peternakan dan Pertanaman Pangan kota Makassar dengan tembusan  bapak Walikota Makassar agar peternakan babi direlokasi dan pembongkaran kandang babi.

Adapun hasil dari kedua surat tersebut, pihak kecamatan Biringkanaya pun bereaksi dengan surat Nomor 524.2/748/IX/2002 tertanggal 3 September 2002, menyusul Surat Walikota 15 September 2002 Nomor 004/1295/DTPP dan Nomor 524.2/1286/DPP kepada peternak babi di lokasi tersebut (kelurahan Paccerakkang) yang isinya adanya kesepakatan bersama dan ucapan terimakasih kepada pemilik usaha peternakan yang telah sepakat untuk menutup lokasi pengolahan/peternakan babi.

Namun sangat disayangkan, dari tahun 2014 hingga tahun 2016 peternakan babi di daerah kelurahan paccerakkang sekitar katimbang belum dapat di tertibkan terkesan sulit di tertibkan.

Klarifikasi dengan pihak kepala dinas peternakan, dalam hal ini dirinya (kadis peternakan) sudah berkali-kali menerangkan bahwa "dinas peternakan itu dinas tehnis, pembina budidaya bos, jika ada babi mencret maka itu wewenang dinas peternakan kenapa dokter ternak tidak menangani, dinas peternakan bukan penegakan perda.

"Dan secara spontan mengatakan bahwa dirinya (kadis Peternakan) sudah capek mengatakan kepada bapak camat Biringkanaya dan dengan tegas menegaskan bahwa di kecamatan itu ada satpol pp yang di bko kan, ini camat tidak beres. 
Seharusnya Camat berhak mengatakan, menyurat dan berwenang karena ada pelanggaran perda dan perwali dan kadis peternakan mengatakan pula ada surat tembusan kepada bapak walikota perihal peternakan babi di kecamatan Biringkanaya.
Dinas peternakan itu hanya salah satu dari tim penertiban yang kendali utama itu polisi dan pamong praja.,BUKAN Dinas Peternakan.
      
Klarifikasi dengan camat biringkanaya lewat via telephone mengatakan untuk kecamatan memang ada pasukan satpol pamong praja tapi jumlahnya hamya 5 orang. 
Sebenarnya pihak dinas peternakan tidak bisa berkata demikian. 
Contoh penertiban di antang peternakan disitu ditertibkan oleh dinas peternakan dan satpol pamong praja, apa bedanya di antang dan peternakan babi di paccerakkang.
       
Tambah beliau (camat biringkanaya) saat konfirmasi langsung di ruang rapat sekertaris daerah kota Makassar Jumat 29 Januari 2016 mengatakan, "bahwa di tahun 2014 bulan Desember lalu, para peternak sudah berjanji secara lisan dan tulisan,akan membersihkan daerah paccerakkang dari peternakan babi milik mereka.. 
Jadi saya selaku camat Biringkanaya, setelah mendapat laporan ulang dari warga bahwa masih ada peternakan babi di paccerakkang, secara sepontan akan menyurat ke Satpol Pamong Praja guna penertiban langsung guna mendukung program pemerintah kota Makassar tidak RANTASA." Serta mempertahankan piala ADIPURA yang telah di raih kota Makassar.
     
Ditempat terpisah di kantor walikota Makassar, kami bertemu dengan KASAT Satpol Pamong Praja disela-sela kesibukannya penerimaan dan pendaftaran anggota satpol pamong praja baru, mengatakan jika demikian kejadiannya maka kami dari satpol pamong praja akan menindak langsung mengambil tindakan tegas,  jika ada instruksi permintaan penertiban tersebut dengan surat dari dinas peternakan atau kecamatan sesuai perda walikota dan peraturan terkait dengan ternak dalam kota.

Disini dapat disimpulkan sejenak bahwa keberadaan peternakan babi di paccerakkang itu antara dinas peternakan, kecamatan Biringkanaya dan penegak hukum lainnya belum terkoordinasi dengan jelas. Sejak tahun 2014 sampai 2016. (tim inv - joe fritz)





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

comments
16 February 2019 at 04:03 delete

Jual sangat murah PAKAN TERNAK SAPI, KAMBING, DOMBA, BABI & BEBEK DARI LIMBAH SINGKONG : SINGKONG SORTIRAN (Krucilan) Rp. 1500/kg, kondisi baru frees bagus juga untuk bahan baku industri tepung pati. BONGGOL SINGKONG & KULIT SINGKONG kondisi segar Rp. 750/kg. Siap kirim 7 ton/3 hari sekali wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hub. Bpk. Heru di Malang - Jawa Timur Hp/Wa 081334272800 Blog saya di www.belisingkongsegar.blogspot.com

Reply
avatar