SDN PAKIS JAJAR 02 GUNAKAN DANA BOS UNTUK PASANG PAVING

SDN PAKIS JAJAR 02 GUNAKAN DANA BOS UNTUK PASANG PAVING
                                   Paving dari pemakaian dana BOS

MALANG - Saat dikonfirmasi wartawan Radar Kota, kepala SDN Pakis Jajar 02, Rahayu mengatakan bahwa pemavingan yang ada di SDN Pakis Jajar 02 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang menggunakan Dana BOS dan anggaran tidak ada keterbukaan (Senin 7/3/16).

Apakah sudah benar kepala sekolah mengatakan seperti  itu  pada wartawan Radar Kota?
Apalagi jelas jelas Dana Bos tidak boleh digunakan untuk pemasangan paving.
Dan apa tindakan kepala UPTD Pakis, Slamet terhadap sekolah yang sering melakukan pelanggaran yang diduga banyak unsur pidana. 
Dan sanksi apa yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang ada di Kecamatan Pakis yang melakukan pungutan terang terangan ?

Dan berapakali kepala UPTD Pakis, Slamet ditegur oleh aktivis LSM Cobra Hitam tentang banyaknya pungutan liar. 
Dan itu merupakan larangan tentang pungutan berdasarkan Surat edaran Peraturan Menteri Pendikan Dan Kebudayaan pasal 11 pungutan tidak boleh dilakukan oleh peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
         
Pasal 13 menteri dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. 
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. 
Itulah yang menjadi dasar investigasi temuan temuan Dari Wartawan Radar Kota, aktivis LSM Cobra Hitam.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »