PENERTIBAN ATURAN BERLALU LINTAS PRAJURIT TNI AD

PENERTIBAN ATURAN BERLALU LINTAS PRAJURIT TNI AD

PONTIANAK - Dalam rangka Operasi Citra Mandau, Polisi Militer Angkatan Darat Kodam XII/Tpr menggelar Operasi tertib lalu lintas yang dipimpin oleh Letnan Satu Cpm Arlyanto Harahap selaku Komandan Satlak Hartib Pomdam XII/Tpr bersama 18 orang anggotanya di jalan Imam Bonjol halaman Dispemda Pontianak, Kamis.

 “Operasi ini digelar untuk menegakkan aturan berlalu lintas khususnya kepada Prajurit TNI AD dan PNS TNI AD di Wilayah Kodam XII/Tpr khususnya Pontianak.” Kata Harahap disela sela pelaksanaan kegiatan operasi. 

Harahap mengatakan, Pimpinan sudah sering dan berulang kali mengingatkan kepada seluruh jajaran personel TNI AD dan PNS TNI AD agar melengkapi surat surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat, mematuhi rambu rambu berlalu lintas supaya tidak terjadi apa yang tidak kita harapkan disaat mengemudikan kendaraan. 

“Namun dilapangan masih terdapat personel yang tidak melengkapi persyaratan berlalu lintas diantaranya, tidak membawa SIM dan STNK, dan beberapa orang pajaknya mati kemudian diperintahkan langsung bayar ditempat kepada Dispenda yang di tangani oleh Benediktus Bima dari Dispenda Kota Pontianak, dan beberapa orang tidak mempunyai SIM C TNI, SIM C sipil serta satu orang mengendarai mobil dinas tidak mempunyai SIM A TNI, kemudian kepada mereka di berikan surat tilang dan sangsi sesuai dengan hukum yang berlaku.”Terang Harahap.

 “Selain itu, untuk warga sipil tidak diperbolehkan memakai atribut Militer, sangsinya akan kami lepas dari kendaraannya dan kami sita, khusus anggota akan kami tilang. 
Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku karena kita adalah contoh bagi masyarakat. Kebanggaan itu boleh saja, akan tetapi atribut itu hanya berlaku untuk TNI dan jangan sampai disalahgunakan.”Pungkas Harahap. (ff)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »