LANGSA - Sebanyak 15 warga Kota Langsa dihukum cambuk didepan umum karena terbukti bermain judi. Eksekusi tersebut berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (4/3).
Hukuman cambuk terhadap 15 warga Langsa tersebut dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syari'ah Kota Langsa.
Dari jumlah keseluruhan 15 orang yang di eksekusi cambuk, salah seorang ditetapkan melanggar pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak sebelas kali di depan umum.
Sementara, 14 orang lainnya di eksekusi cambuk sebanyak enam kali.
Mereka di putuskan oleh Mahkamah Syariah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat.
Satu tersangka yang dihukum cambuk sebanyak sebelas kali yaitu, Ismail.
Sementara 14 orang lainnya yang dihukum enam kali cambuk yakni, Suyetno, Fauzi, Rudi, Yatino, A. Maryono, Suwandi, Ratimin, Zainal Abidin, Idris, Mukhtar, Wahyudi, Burhanuddin, Kamaruddin dan Safrizal.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif dalam laporannya mengatakan, ke 15 orang yang di eksekusi uqubat cambuk karena tertangkap main judi. (siti)