SITUBONDO - Kerusakan lingkungan akibat penambangan liar selama ini membuat gusar Bupati Dadang Wigiarto. Menurut Dadang, drinya siap mengirimkan nota keberatan kepada Gubernur Jawa Timur, terkait penerbitan ijin tambang di Situbondo.
Dadang mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, perijinan pertambangan saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ia mengaku akan mengirimkan nota keberatan, agar Pemrpov tidak mudah memberikan perijinan pertambangan di Situbondo.
Dikatakan, meski Pemkab tidak berwenang menerbitkan ijin, namun harus tetap diberi kewenangan pengendalian dampak lingkungan.
Dengan demikian, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang bisa optimal dilakukan pengawasan.
Dadang mengatakan dirinya tidak main-main menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam nota keberatan kepada Gubernur, dirinya akan meminta tidak diberikan ijin kepada penambang yang tak bersedia memberikan dana reklamasi.
Sebab lahan bekas penambangan harus dilakukan reklamasi agar tidak sampai terjadi kerusakan lingkungan.
Lebih jauh Dadang kembali menegaskan, Pemkab harus dilibatkan analisa dampak lingkungan penambangan.
Dadang mengaku tidak mau disalahkan jika terjadi kerusakan lingkungan akibat adanya penambangan di Situbondo. (yok)