SIDOARJO - Dengan terungkapnya kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Buduran, Kecamatan Buduran terus bergulir, saat ini Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo terpaksa memblokir pengurusan surat seluruh tanah tukar guling yang bermasalah itu.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tukar guling TKD Buduran dengan pihak pengembang PT Eka Permata. Ketiga tersangka itu yakni, Hariyanto (48) dan istrinya Ny Sudarmi (47) yang merupakan mantan bendahara Desa Buduran. Dan satu tersangka lainnya adalah Cidro yang merupakan Direktur PT Eka Permata selaku pengembang.
Hal tersebut dilakukan karena tanah seluas 2,5 hektar sebagai tanah penganti TKD tersebut masih dalam penyelidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. BPN melakukan pemblokiran pengurusan surat itu karena adanya permohonan dari tim penyidik Kejari Sidoarjo dan pihak pemerintah desa untuk memblokir tanah itu agar bisa menyelamatkan aset desa Buduran agar tidak hilang.
“Kita (BPN red) sudah lakukan pemblokiran pengurusan untuk semua objek tanah yang bermasalah. Hal itu dilakukan sesuai permintaan penyidik Kejari Sidoarjo dan pihak Desa Buduran”, ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo, Agus Nandang Taruna.
Lebih jauh pria yang akrab di panggil pak Nandang ini memaparkan jika kasus tukar guling 2,5 hektar Tanah Khas Desa (TKD) Desa Buduran Tahun 2005 dari 9 sertifikat dan 3 SK Gubernur Jatim itu, dipecah-pecah menjadi 16 bidang hamparan tanah yang lokasinya berbeda-beda. Dengan rinciannya, 9 sertifikat ditambah 3 SK Gubernur Jatim yang dipecah menjadi 7 bidang. Akan tetapi, 6 sertifikat tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
“Sesuai kontrak tukar guling TKD itu yang berkewajiban mensertifikatkan tanah pengganti itu adalah pihak pengembang yaitu PT Eka Permata. Saat itu, proses sudah diajukan dan sudah keluar SK Hak Pakai, tetapi hingga batas waktu 3 bulan kekurangan berkas yang kurang dan kita sudah minta diperbarui oleh pihak pengembang tak didaftarkan lagi hingga tanah tukar guling itu tak beralih atas nama desa”, kata Kepala Kantor BPN Sidoarjo. (m. Kusaeri)