Seminar keperawatan di RS Dr. Saiful Anwar Malang
MALANG – Seminar Nasional Keperawatan DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Malang dan Workshop Iplikasi UU NO.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Dalam Pengembangan Profesionalisme Perawat di Gedung Majapahit RS. Dr. Saiful Anwar.
“Ini diadakan untuk memberikan informasi mengenai pelayanan keperawatan, pengembangan profesionalisme dengan membangun sistem keperawatan yang profesionalisme dan berkualitas, juga registrasi surat izin Praktik Perawat : SIPP”, ujar Bagong Priyantono S.Kep, Ketua PPNI Kota Malang.
Seminar dan workshop ini diikuti oleh siswa-siswi Sekolah Keperawatan, perawat-perawat yang bekerja atau magang di sejumlah rumah sakit dan tokoh PPNI Kota Malang, H.M.Noir Ali Rahmad juga Harif Fadhillah selaku ketua PPNI pusat.
Harif menyebutkan bahwa negara Republik Indonesia sudah sepakat teken kerjasama di negara negara ASEAN dalam komitmen MEA.
Masyarakat Ekonomi Asean hadir dilatar belakangi karena kegelisahaan pemimpin ASEAN menjadi ingin jadi kuat bersama. 10 negara ASEAN bergabung sepakat untuk bertukar ketenagakerjaan, sesama negara ASEAN dapat melakukan liberalisasi.
Saat ini baru profesi insinyur yang mempunyai satu standar di negara negara MEA, tapi profesi keperawatan belum yaitu standard profesi keperawatan ASEAN, hanya baru domain-domain besarnya disepakati, ada PKB ( pendidikan keperawatan berlanjut).
Agar dapat bersaing dan diterima bekerja antara, sesama negara MEA perawat Indonesia harus memiliki kualitas kerja yang profesional dan memiliki nilai lebih, contohnya perawat Filipiina sangat agresif mau tidak digaji 6 bulan dulu untuk membuka pasar.
Menurut peraturan menteri untuk transfer knowledge harus berijasah S2 ke atas. Polanya keperawatan di Indobesia masih campuran yaitu visa melakukan tindakan medik dan mandiri.
Perawat harus punya STR (Surat Tanda Registrasi) berlaku 5 tahun sekali, SIPP Surat ijin praktek perawat.
Praktik mandiri harus ada pasang plang, praktik perawat dibagi menjadi 2 yani Praktik generalis dan spesialis.
Perawat dihimbau tidak boleh mengenakan gelar sembarangan yang dikeluarkan oleh instansi yang tidak berwenang. Karena gelar hanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kebijakan ini agar profesi perawat terlindungi. Sangsinya bila dilanggar bisa dipidana. (feb)