Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

TIPIKOR DI BP4K KAB. MINSEL TA 2008 DIANGKAT KEMBALI DAN BKAN MEMUNCULKAN BEBERAPA CALON TERSANGKA BARU

TIPIKOR DI BP4K KAB. MINSEL TA 2008 DIANGKAT KEMBALI DAN BKAN MEMUNCULKAN BEBERAPA CALON TERSANGKA BARU

MINAHASA SELATAN - Kasus TIPIKOR di BP4K Kab. Minsel Sulut atas proyek Pengadaan Kendaraan Motor Roda Dua 28 Unit (20 unit Honda Mega Pro 160 cc dan 8 Unit Honda Supra X 125 cc) Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD (DAK) dengan nilai kontrak Rp. 638 juta rupiah, Pelaksana adalah CV. Maleakhi dan Direkturnya Victor J. A. Tiwow.  
Hingga saat ini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang diadakan hanya 7 unit Honda Supra X 125 cc dan 3 unit Honda Mega Pro 160 cc ( keseluruhan hanya 10 Unit dari 28 Unit ).

Dan akhirnya KPA dan PPKnya sudah harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Amurang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI. 
Keduanya mendapatkan hukuman masing-masing hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp. 300 juta rupiah (hingga saat ini sudah dijalani 1,5 tahun).
          
Bahwa setelah diteliti kembali sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan ternyata terjadinya TIPIKOR saat itu bukan karena ulah dari KPA atau PPK tapi oleh karena adanya konspirasi / Kerja sama / persekongkolan antara Pihak CV.  
Maleakhi atau Kuasanya, oknum-oknum BP4K dan oknum di BUD Kab. Minsel.
Sehingga pencairan dana tahap dua kepada pihak kontraktor sebesar Rp 446 juta rupiah (70 %) dapat terlaksana dengan mulus walaupun berkas-berkasnya belum lengkap.

Dan hal tersebut sangat bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah di rubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dimana yang seharusnya berkas-berkas tersebut sudah harus dikembalikan ke BP4K untuk dilengkapi.Tapi oleh oknum-oknum tersebut memaksakan pencairan dana tahap dua tersebut.
          
Bahwa berdasarkan fakta-faklta hukum tersebut di atas, maka dalam waktu dekat ini bakal muncul tersangka baru yang sudah harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, menghambat kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat di Kab. Minahasa Selatan serta sekaligus telah menghancurkan Harkat dan Martabat serta merampas kemerdekaan dari atasan mereka yang tidak seharusnya menanggung segala akibat hukumnya. 

"Aparat Kepolisian Minahasa Selatan agar bisa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk menangkap Direktur CV Maleakhi karena kasus ini sudah sekian lama", ujar Jimmy Kamasi salah satu Pimpinan Swadaya Masyarakat mengakhiri pembicaraan langsung dengan awak media BA. (lidya)
KONTRAKTOR MENINGGAL DI DALAM KAMAR HOTEL FERLA INN

KONTRAKTOR MENINGGAL DI DALAM KAMAR HOTEL FERLA INN

LANGSA -  Salah seorang Kontraktor warga Kota Langsa,  Zulfikar (51thn) Senin. 
Di duga meninggal di dalam salah satu kamar Hotel Ferla Inn, dijalan Ahmad Yani kota Langsa.         
Salah seorang kerabat korban Nazaruddin   menyebutkan. “Tadi pagi korban sempat menelpon saya agar saya datang ke hotel, sesampainya di hotel saya melihat korban sedang memukul mukul dadanya sendiri, kemudian saya keluar dan memanggil becak, begitu di lihat ternyata korban sudah meninggal, dan tukang becak itu menolak untuk mengantar, maka kami memanggil ambulan untuk membawa korban ke RSUD,”ujar Nazaruddin.

Sementara Dokter Forensik pada RSUD Langsa Dr. Netty Herawati M.Ked (For) Sp. F menyebutkan, dari hasil pemeriksaan luar memang tidak ada tanda tanda kekerasan, kalau untuk pemeriksaan visum kita tunggu permintaan dari pihak kepolisian. “korban meninggal di hotel, diperkirakan satu Jam sebelum di bawa ke rumah sakit,”ujar Dr. Netty

Sejauh ini pihak hotel belum bisa dikonfirmasi dan belum ada memberikan keterangan apapun terkait peristiwa tersebut. Bahkan pihak hotel terkesan menutup nutupi peristiwa tersebut,  dengan mengatakan, “Tidak ada yang meninggal". (siti)

15 ORANG WARGA KOTA LANGSA DI HUKUM CAMBUK

15 ORANG WARGA KOTA LANGSA DI HUKUM CAMBUK

LANGSA - Sebanyak 15 warga Kota Langsa dihukum cambuk didepan umum karena terbukti bermain judi. Eksekusi tersebut berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (4/3). 
Hukuman cambuk terhadap 15 warga Langsa tersebut dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syari'ah Kota Langsa. 

Dari jumlah keseluruhan 15 orang yang di eksekusi cambuk, salah seorang ditetapkan melanggar pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak sebelas kali di depan umum.
Sementara, 14 orang lainnya di eksekusi cambuk sebanyak enam kali. 

Mereka di putuskan oleh Mahkamah Syariah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat.
Satu tersangka yang dihukum cambuk sebanyak sebelas kali yaitu, Ismail. 
Sementara 14 orang lainnya yang dihukum enam kali cambuk yakni, Suyetno, ‎Fauzi, Rudi, Yatino, A. Maryono, Suwandi, Ratimin, Zainal Abidin, Idris, Mukhtar, Wahyudi, Burhanuddin, Kamaruddin dan Safrizal.
‎          
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif dalam laporannya mengatakan, ke 15 orang yang di eksekusi uqubat cambuk karena tertangkap main judi. (siti)

Tahun 2016 Bina Marga PU Kolaka Fokus Pembangunan Jalan Wajib 2 kilo Perkecamatan se Kabupaten Kolaka

Tahun 2016 Bina Marga PU Kolaka Fokus Pembangunan Jalan Wajib 2 kilo Perkecamatan se Kabupaten Kolaka
                                                      A. AchiruddinKOLAKA -

Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kolaka terus digenjot, hal tersebut ditanggapi Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka, A. Achiruddin mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan adalah kebutuhan masyarakat dari segi transportasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

          Menurut A. Achiruddin Kabupaten Kolaka pada kepemimpinan Syafei sebagai Bupati Kolaka kurang lebih dua tahun menjabat sangat mengalami perubahan secara signifikan dari segi pembangunan jalan.
 “Bisa kita lihat kemajuan pembangunan jalan di Kabupaten Kolaka sekarang, dibandingkan sebelum pak Syafei jadi bupati,” paparnya kepada wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

          Lanjut A. Achiruddin ditahun 2015 yang lain, Dinas Bina Marga PU Kabupaten Kolaka konsen melakukan pembangunan infrastruktur jalan di Kolaka, dari Kota ke kecamatan agar pandangan masyarakat baik yang ada di Kolaka maupun yang dari luar Kolaka melihat Kota Kolakan pembangunan jalannya terlihat dengan sebutan jalan Kolaka Mulus.

          Sambungnya, ditahun 2016 ini Bina Marga PU Kabupaten Kolaka akan fokus melakukan pembangunan infrastruktur jalan di kecamatan se Kabupaten Kolaka, ini sesuai dengan instruksi Bupati Kolaka Syafei, Bina Marga PU Kolaka wajib membangun jalan disetiap kecamatan se Kabupaten Kolaka 2 kilo meter.

          Perlu juga diketahui, kata A. Achiruddin, bahwa Bina Marga PU Kolaka jangan sampai menjadi pertanyaan kenapa tahun 2016 tidak melakukan pembangunan infrastruktur jalan di desa, bukan tidak memperhatikan pembangunan jalan di desa-desa, karena anggaran desa sudah banyak dan kami pikir dengan membangun jalan ini akan menguntungkan juga bagi penduduk desa.

          “Tapi, meskipun seperti itu kedepannya dari Bina Marga juga akan membantu desa-desa se Kabupaten Kolaka terkait pembangunan jalan yang tidak dapat dijangkau oleh desa,” tandasnya. (herman/haripuddin)

KENDALA UTAMA DALAM PELAYANAN PENGURUSAN TANAH BERSENGKETA DI BOMBANA

KENDALA UTAMA DALAM PELAYANAN PENGURUSAN TANAH BERSENGKETA DI BOMBANA
Asmanto Misman, ST., MM, Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana

BOMBANA - Permasalahan tanah di Kabupaten Bombana kadang mengalami kesulitan. Menurut Asmanto Misman, ST., MM, Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana mengatakan, terkait pelayanan pengurusan berkas atau surat-surat pertanahan adalah hal yang seksi ditengah masyarakat. 

          Asmanto mengakui bahwa saat ini urusan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di kantor pertanahan Bombana tidak bisa dipungkiri masih banyak kekurangan, tapi tidak membuat kantor pertanahan Bombana kehilangan akal.“Kami terus berbenah diri dalam rangka peningkatan pelayanan,” ungkapnya ditemui wartawan diruang kerjanya.

          Asmanto menambahkan, yang menjadi kendala utama terkait pelayanan urusan pertanahan adalah masalah tanah bersengketa. Pasalnya, harus menyeberang lautan untuk pemeriksaan lanjutan, bahkan menghadirkan saksi-saksi, karena di Kota Bombana belum ada kantor Kejaksaan dan Pengadilan, masih ikut nebeng di Kota Bau-Bau.

          Dengan jauhnya jarak antara kantor kejaksaan dan pengadilan mengakibatkan membuat beban transportasi yang sangat mahal kepada masyarakat. “Meskipun demikian,  Kantor Pertanahan Bombana tetap berjalan dengan tertib dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bombana,” paparnya.

          Melihat kondisi tersebut, sebagai Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Bombana, Asmanto berharap kedepannya agar kantor kejaksan dan pengadilan ada di Bombana.
“Langkah awal sebaiknya Bombana nempel di Kejaksaan dan Pengadilan Komsel untuk mempermudah soal perjalanan sengketa tanah,” pungkasnya. (herman/haripuddin

RATUSAN MASSA SUKAKERTA TUNTUT KADESNYA MUNDUR

RATUSAN MASSA SUKAKERTA TUNTUT KADESNYA MUNDUR

CIANJUR – Ratusan Massa dari Aliansi Tokoh masyarakat desa Sukakerta, Kecamatan Cianjur Jawa Barat di bawah pimpinan Pahrudin  merangsek masuk ke Balai Desa Senin pagi pukul 09.00 WIB  untuk melakukan demo tuntutan mundur Kepala Desa Sukakerta Ayi Supriatna. 

Massa pendemo diterima Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) H. Isep. Turut hadir dalam demo tersebut selain massa pendemo, Sekretaris Desa Sukakerta Rudi Herdiansyah, SE , Camat Cilaku R. Kosasih, Kapolsek Cilaku Kompol Suryo W. Demo dijaga ketat puluhan Polisi dari Polsek Cilaku  dan Polres Cianjur.
          
U.Saepuloh selaku perwakilan dari Aliansi Tokoh dan masyarakat Desa Sukakerta dalam orasinya mengatakan Pemkab Cianjur harus segera memberhentikan Ayi Supriatna dari jabatan Kepala Desa Sukakerta, karena dianggap tidak becus melaksanakan jabatan kepala desa, lalai melaksanakan tugas sebagai kepala desa, penipuan terhadap warga, (pembuatan akta tanah tidak beres-beres), tindakan asusila dan mabuk-mabukan.
          
Mengusut tuntas kasus dugaaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Sukakerta diantaranya Penyelewengan dana bantuan Provinsi tahun 2014, PBB tahun 2014, Raskin tahun 2014 dan tahun 2015 hanya turun 2 kali, Penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2014, Penghilangan Asset Desa, Motor dan Komputer Inventaris Desa.
          
Tuntutan warga direspon positif oleh Muspika Kecamatan Cilaku dan Ketua BPD Desa Sukakerta. Kompol Suryo W, Kapolsek Cilaku menanggapi tuntutan warga mengatakan, proses hukum terhadap dugaan Tindak Pidana yang dilakukan Kades Ayi Supriatna telah  sampai pada proses penyidikan di Polres Cianjur, namun karena keberadaan Ayi S tidak diketahui, maka yang bersangkutan belum bisa dilakukan penangkapan.
          
Sedangkan Camat Cilaku, R.Kosasih dalam tanggapannya mengatakan, proses pemberhentian Kades harus mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan meminta  kepada Ketua BPD untuk merespon keinginan masyarakat dalam pengusulan pemberhentian sementara Kades Ayi. S. 
Dalam kesempatan tersebut Camat Cilaku  juga memerintahkan Sekretaris Desa Rudi H, SE untuk bertindak atas nama Kepala Desa dalam melaksanakan roda pemerintahan dan administrasi di desa Sukakerta.
          
Proses Demo tidak berjalan alot, karena Ketua BPD langsung menyanggupi untuk membuat serta mengeluarkan surat pengusulan pemberhentian Kepala Desa Sukakerta dengan No Surat 01/BPD/II/2016 dan menandatanginya serta diantar langsung oleh BPD dan dikawal  pawai massa pendemo ke kantor Pemkab Cianjur.  (koes)


OKNUM GURU DIPECAT KARENA DICURIGAI MENGANUT ALIRAN SESAT

OKNUM GURU DIPECAT KARENA DICURIGAI MENGANUT ALIRAN SESAT

SITUBONDO  - Oknum guru Sekolah Dasar yang dicurigai menganut aliran sesat akhirnya dipecat.  Dinas Pendidikan Situbondo memecat oknum guru bersinisial SS itu sebagai guru.
Oknum guru SDN 3 Banyuputih tidak lagi menjadi guru. Demikian pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Situbondo,  Fathur Rakhman,kemarin.
          
Menurut Fathur Rakhman, yang bersangkutan akan ditarik jadi guru. Untuk sementara akan ditempatkan di UPTD Dinas Pendidikan Banyuputih non job atau hanya sebagai staff biasa.
          
Fathur Rakham menegaskan, pihaknya mengambil langkah cepat, setelah mendapatkan laporan. 
Sehari sebelumnya, Dinas Pendidikan telah memanggil oknum guru SS untuk diklarifikasi.
          
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum SS dilaporkan guru dan wali murid ke UPTD Pendidikan Banyuputih. Pasalnya, oknum guru tersebut dicurigai menganut aliran sesat.
Beberapa ajarannya yang dicurigai sesat yaitu meminta  murid-muridnya tidak menghormati bendera merah putih.  
Oknum guru itu juga mengajarkan muridnya tidak memperingati maulid Nabi, serta tidak bersalaman kepada orang tuanya.

PROYEK INFRASTRUKTUR JALAN TRANS POSO-MOROWALI MENUAI SOROTAN

PROYEK INFRASTRUKTUR JALAN TRANS POSO-MOROWALI MENUAI SOROTAN

MANADO - Pembangunan infrastruktur yang tidak merata menjadi salah satu penghambat kegiatan usaha. Demi mendukung prioritas nasional yang tercantum dalam masterplan percepatan dan perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) kualitas infrastruktur harus diperbaiki. 

Akan tetapi cukup disayangkan setelah langkah pemerintah menaikan anggaran daerah berbanding terbalik dengan kwalitas infrastruktur sehingga hal muncul dugaan adanya bau korupsi pada sektor infrastruktur di Morowali - Poso.

Diduga peningkatan anggaran ternyata tidak ditunjang dengan peningkatan kwalitas infrastruktur. 
Seperti proyek pelabaran jalan disepanjang jalan trans Morowali - Poso ternyata tidak adanya katingan, sehingga sering terjadi kelongsoran diruas jalan. 
Hal ini karena mutu infrastruktur yang dibangun sangat memprihatinkan. 

Apa guna anggaran besar kalau fakta dilapangan ternyata kwalitas serta mutu tidak menjamin pengguna transportasi jalan. 
Pasalnya sering terjadinya kelongsoran sehingga banyaknya kerikil serta batu dan tanah yang seringkali menutupi badan jalan. “Hal ini mengakibatkan menghabat setiap kendaraan yang lewat”, demikian menurut warga masyarakat pengguna jalan.

Masyarakat mengharapkan pemerintah untuk melakukan pengawasan agar supaya ketika adanya proyek jalan bisa selesai dengan mutu yang baik. (kaper)



SDN PAKIS JAJAR 02 GUNAKAN DANA BOS UNTUK PASANG PAVING

SDN PAKIS JAJAR 02 GUNAKAN DANA BOS UNTUK PASANG PAVING
                                   Paving dari pemakaian dana BOS

MALANG - Saat dikonfirmasi wartawan Radar Kota, kepala SDN Pakis Jajar 02, Rahayu mengatakan bahwa pemavingan yang ada di SDN Pakis Jajar 02 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang menggunakan Dana BOS dan anggaran tidak ada keterbukaan (Senin 7/3/16).

Apakah sudah benar kepala sekolah mengatakan seperti  itu  pada wartawan Radar Kota?
Apalagi jelas jelas Dana Bos tidak boleh digunakan untuk pemasangan paving.
Dan apa tindakan kepala UPTD Pakis, Slamet terhadap sekolah yang sering melakukan pelanggaran yang diduga banyak unsur pidana. 
Dan sanksi apa yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang ada di Kecamatan Pakis yang melakukan pungutan terang terangan ?

Dan berapakali kepala UPTD Pakis, Slamet ditegur oleh aktivis LSM Cobra Hitam tentang banyaknya pungutan liar. 
Dan itu merupakan larangan tentang pungutan berdasarkan Surat edaran Peraturan Menteri Pendikan Dan Kebudayaan pasal 11 pungutan tidak boleh dilakukan oleh peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
         
Pasal 13 menteri dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. 
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. 
Itulah yang menjadi dasar investigasi temuan temuan Dari Wartawan Radar Kota, aktivis LSM Cobra Hitam.

BPN Kabupaten Sidoarjo, Blokir Kasus Sertifikat TKD Buduran

BPN Kabupaten Sidoarjo, Blokir Kasus Sertifikat TKD Buduran

SIDOARJO - Dengan terungkapnya kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Buduran, Kecamatan Buduran terus bergulir, saat ini Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo terpaksa memblokir pengurusan surat seluruh tanah tukar guling yang bermasalah itu.

          Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tukar guling TKD Buduran dengan pihak pengembang PT Eka Permata. Ketiga tersangka itu yakni, Hariyanto (48) dan istrinya Ny Sudarmi (47) yang merupakan mantan bendahara Desa Buduran. Dan satu tersangka lainnya adalah Cidro yang merupakan Direktur PT Eka Permata selaku pengembang.

          Hal tersebut dilakukan karena tanah seluas 2,5 hektar sebagai tanah penganti TKD tersebut masih dalam penyelidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. BPN melakukan pemblokiran pengurusan surat itu karena adanya permohonan dari tim penyidik Kejari Sidoarjo dan pihak pemerintah desa untuk memblokir tanah itu agar bisa menyelamatkan aset desa Buduran agar tidak hilang.

          “Kita (BPN red) sudah lakukan pemblokiran pengurusan untuk semua objek tanah yang bermasalah. Hal itu dilakukan sesuai permintaan penyidik Kejari Sidoarjo dan pihak Desa Buduran”, ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo, Agus Nandang Taruna.

           Lebih jauh pria yang akrab di panggil pak Nandang ini memaparkan jika kasus tukar guling 2,5 hektar Tanah Khas Desa (TKD) Desa Buduran Tahun 2005 dari 9 sertifikat dan 3 SK Gubernur Jatim itu, dipecah-pecah menjadi 16 bidang hamparan tanah yang lokasinya berbeda-beda. Dengan rinciannya, 9 sertifikat ditambah 3 SK Gubernur Jatim yang dipecah menjadi 7 bidang. Akan tetapi, 6 sertifikat tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

          “Sesuai kontrak tukar guling TKD itu  yang berkewajiban mensertifikatkan tanah pengganti itu adalah pihak pengembang yaitu PT Eka Permata. Saat itu, proses sudah diajukan dan sudah keluar SK Hak Pakai, tetapi hingga batas waktu 3 bulan kekurangan berkas yang kurang dan kita sudah minta diperbarui oleh pihak pengembang tak didaftarkan lagi hingga tanah tukar guling itu tak beralih atas nama desa”, kata Kepala Kantor BPN Sidoarjo. (m. Kusaeri)